Syarat dan ketentuan :
1. Domain .CO.ID:
Akta Perusahaan, NPWP, SIUP/TDP, Hak Merk (bila ada), KTP Penanggung Jawab Pendaftaran.
2. Domain .AC.ID
SK Depdiknas Pendirian Lembaga, Akta Pendirian/SK Rektor (Pimpinan Lembaga), Surat Kuasa dari Pimpinan Lembaga mengenai pendaftaran nama domain .ID, KTP Penanggung Jawab Pendaftaran.
2. Domain .OR.ID
Akte Notaris atau SK Intern Organisasi, KTP Penanggung Jawab Pendaftaran.
3. Domain .NET.ID
Telekomunikasi (ISP, Telco, Seluller, VSAT, dll), KTP Penanggung Jawab Pendaftaran.
4. Domain .WEB.ID
KTP Penanggung Jawab Pendaftaran
5. Domain .SCH.ID
Surat Permohonan Kepala Sekolah, Surat Kuasa, KTP Penanggung Jawab Pendaftaran
6. Domain .GO.ID
Surat permohonan di tanda tangani oleh Sekjen/Sekmen/Sekut untuk Pemerintah Pusat atau Sekda untuk Pemda (sesuai permen KOMINFO 28/PER/M.KOMINFO/9/2006), surat kuasa dan KTP Penaggung jawab . Administrasi dilakukan oleh Depkominfo
Kriteria pemilihan nama domain
a. Pilih nama domain yang singkat dan jelas.
b. Ada kaitan jelas antara nama domain dengan nama organisasi yang didaftarkan.
c. Tidak menggunakan nama yang menunjukkan nama geografis.
d. Tidak melanggar HaKI.
e. Tidak menggunakan kata-kata yang menimbulkan dampak SARA.
f. Tidak menggunakan kata-kata yang melanggar norma-norma dan kaidah hukum dan agama yang berlaku di Indonesia.
g. Nama domain terdiri dari Alphabet "A-Z","a-z", angka "0-9", dan karakter "-". (RFC819)
h. Nama domain selalu diawali dengan alphabet. (RFC819)
i. Nama domain minimum dua karakter
j. Direkomendasikan panjang nama domain tidak lebih dari 26 karakter.
|